Porostimur.com, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Pengumuman tersangka terhadap Ferdi Sambo langsung disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri menyatakan, Ferdy Sambo terlibat memerintahkan penembakan dan merekayasa skenario pembunuhan ajudannya itu.
Berikut video siaran langsung penetapan tersangka dimaksud:
(red)







