Para pelaku diduga melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail dan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
KPK juga menetapkan seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Enam orang selain Kristian telah ditahan pada 19 Desember 2023. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News