Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara yaitu Kristian Wuisan (swasta).
Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik KPK berhasil menangkap pengusaha yang akrab disapa Kian itu pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kristian merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW [Kristian Wuisan] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu.
Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar pada penangkapan tersebut.