Tidak hanya itu, dia mengungkap penyidik bisa mengembangkan perkara dugaan obral izin tambang itu pada penyidikan kasus pencucian uang yang saat ini masih berproses di KPK.
“TPPU itu lahirnya dalam konteks kewenangan KPK kan dari korupsi. Korupsi ini tentu dari tipologinya sangat memungkinkan dari situ [perizinan tambang],” lanjut Ali.
Di sisi lain, penyidik juga belum lama ini mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara (IY) alias Imran Yakub dan satu pihak swasta (MS) alias Muhaimin Syarif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan.
Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











