KPK Temukan Transaksi Keuangan Tak Wajar Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

oleh -225 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi keuangan janggal alias tak wajar mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

KPK menduga Richard Louhenapessy melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi. Mereka yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Wahyu Somantri; Karyawan PT BNI (Persero), Nolly Stevie Bernard Sahumena;dan pihak swasta, Antony Liando.

Selain soal transaksi keuangan janggal Richard, para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang oleh Richard.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai,” kata Ali.

Baca Juga  Tuding Gubernur Malut Sebar Hoaks Soal Gaji PPPK, Muslim Arbi Desak Klarifikasi Terbuka

Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.