Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pemilu.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya biaya politik yang selama ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembiayaan APK oleh negara dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung peserta pemilu sekaligus menciptakan kontestasi politik yang lebih sehat.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.









