Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul suap untuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Uang haram untuk memuluskan pembangunan gerai di Ambon itu diyakini berasal dari korporasi PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Tudingan itu didalami dengan memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian. Dia diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Ali enggan memerinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Richard juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Selain itu, dua pihak lain ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).









