DPR dan presiden bisa kembali usulkan pimpinan KPK yang baru. Syarat wajibnya adalah, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel KPK) yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, haruslah dipilih sosok yang berintegritas dan bukan titipan dari sana-sini.
Kedua, kembalikan posisi lembaga ini pada tempat semula. Kembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK. Harapannya, lembaga antirasuah ini bisa kembali independen serta bisa menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari manapun dan pihak manapun.
Menurut saya, komitmen itu sejatinya harus jadi janji dari semua kandidat pemimpin yang akan maju di Pilpres 2024 nanti. Sayangnya, baru Anies Baswedan satu-satunya capres yang sudah menegaskan janji-janji soal mengembalikan posisi KPK tersebut.
Ketiga, ini yang tak kalah lebih penting. Memilih para pemimpin di kursi legislatif eksekutif dan yudikatif secara kritis. Yang terakhir ini bukan hanya urgent untuk disadari. Tapi harus dilakukan oleh masyarakat secara kompak. Jika yang ketiga ini terselamatkan, maka integritas, khususnya dipenegakan hukum, baru bisa terjamin.
Pemilu 2024 sudah dekat. Dan nasib ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Jika acuh terhadap intrik-intrik politik, suara bisa dibeli dengan uang, dengan sembako, dengan kaos, maka yakinlah, bukan lembaga KPK saja yang terprediksi ambruk, namun juga nama Negeri Khatulistiwa ini terus tercemar dan memalukan di mata dunia, karena harus kembali dipimpin oleh sosok-sosok yang hanya ingin perut dirinya, keluarga, dan kelompoknya sendiri yang kenyang. (*)









