KPU Bantah Langgar Etik saat Seleksi Anggota KPU Maluku

oleh -36 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menepis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses seleksi anggota KPU di Provinsi Maluku.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya membantah dengan tegas tudingan pelanggaran etik yang disampaikan salah satu calon anggota KPU Maluku Sundari Warandy.

“Dugaan Pengadu yang mengatakan kami tidak profesional dan akuntabel atas laporan tertulis dari Sundari Warandy adalah tidak benar,” kata Afif dalam keterangan tertulis, pada Selasa (30/4/2024).

Afif mengungkapkan, proses seleksi Anggota KPU Maluku sesuai dengan Keputusan KPU 117/2023.

Bahkan, dia mengklaim proses rekrutmen anggota Tim Seleksi tersebut telah diumumkan dan diunggah melalui website resmi KPU RI di https://www.kpu.go.id/pengumuman.

“Saat diumumkan nama calon Tim Seleksi tersebut kami tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029,” kata Afif.

Baca Juga  Siklon Tropis 91S Terdeteksi, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 8 Desember 2024

Di samping itu, dalam sidang perdana yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin kemarin (29/4), kuasa Pengadu Ardiansyah Wailissa menyampaikan tuntutannya.

“Patut diduga para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku,” kata Ardiansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.