Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menyatakan, dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo di Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun 2024 belum memenuhi syarat pada hasil verifikasi kesatu.
Hal ini diputuskan dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Jumat (12/7/2024) di Sanana.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan bakal pasangan perseorangan tersebut sejumlah 5.630 dukungan,” kata Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa.
Hamida menjelaskan, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal yang ditetapkan yakni sebanyak 7.189 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan.
Selain itu, jumlah dukungan hasil faktual bakal pasang calon lebih banyak tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.
Karena itu, kata Hamida, hasil verifikasi faktual pasangan bakal calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat melakukan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dokumen syarat dukungan.