Oleh: Afrizal Mukadar, Peserta Advance Training/LK III Badko Sumbar
Pendidikan merupakan dimensi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Optimisme tentang masa depan negara hanya mungkin bisa diwujudkan dengan sistem pendidikan yang baik dan benar.
Sialnya, pemberitaan beberapa tahun belakang tentang pendidikan tinggi bukan tentang prestasi melaikan tentang maraknya kasus kekerasa seksual. Berdasarkan data Kementerian PPPA tahun 2022 jumlah korban kekerasan seksual mencapai 21.221 orang, terbanyak terjadi di ruang kampus.
Kampus yang harusnya menjadi tempat belajar yang aman justru menjadi penyumbang angka kekerasan seksual tertinggi di Indonesia, pelaku kekerasan seksual sendiri tidak mengenal usia dan siapapun orangnya.
Kelemahan dan ketidakberdayaan perempuan selalu menjdi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya bisa dengan alasan konsultasi proposal/ skripsi, tugas, nilai ujian dan lain sebaginya.
Menurut pandangan Foucault (dalam Gordon, 2018), kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya variabel penting, seperti kekuasaan, konstruksi sosial, dan target kekuasaan. Jika ketiga variabel tersebut disatukan, maka dapat menimbulkan suatu intensi terjadinya kasus kekerasan seksual.