Kurang Bebas-Aktif

oleh -279 views

Kasus MT Arman 114 yang memuat 166.975 metrik ton light crude oil dan dirampas negara itu menjadi titik rawan dalam relasi Indonesia–Iran. Sebab, ia berada di persimpangan antara hukum dan geopolitik.

Kapal itu ditangkap pada 2023 setelah diduga melakukan transfer minyak ilegal (ship-to-ship) dan mencemari laut. Pengadilan kemudian memutuskan penyitaan kapal dan muatannya, sementara kaptennya yang kabur dijatuhi hukuman secara in absentia.

Namun perkara tak berhenti sebagai urusan hukum domestik. Ketika Indonesia melelang kapal tersebut melalui KPKNL, langkah itu dibaca Iran bukan sekadar sebagai tindakan yuridis, melainkan sebagai sinyal politik yang tidak bersahabat.

Dalam praktik internasional, penyitaan kapal asing kerap masih membuka ruang negosiasi diplomatik. Karena itu, keputusan melelang kapal ini memperdalam kecurigaan bahwa Indonesia tidak lagi menjaga jarak yang sama terhadap semua pihak.

Sejak saat itu, relasi kedua negara berjalan dengan bayang-bayang ketegangan. Dan seperti semua hubungan yang mulai kabur, ia tidak selalu meledak. Tapi terasa di setiap gestur kecil, termasuk dalam urusan vital seperti akses pelayaran di Selat Hormuz.

Baca Juga  Pria di Ternate Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bagi Iran, ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini sinyal. Dan dalam dunia internasional, sinyal seringkali lebih berbahaya dari peluru, karena ia membentuk persepsi jangka panjang.

No More Posts Available.

No more pages to load.