Kuswandi Buamona Minta Bawaslu Malut Evaluasi Gamkkumdu Kepulauan Sula

oleh -68 views

Porostimur.com | Sanana: Praktisi Hukum, Kuswandi Buamona, SH meminta para Jaksa yang bertugas di Gakkumdu agar maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menyusul ditolaknya dakwaan Jaksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Maluku Utara atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa atas nama Julkifli Umagapi.

“Untuk itu saya meminta agar para jaksa yang ditunjuk dapat memaksimalkan perannya dalam sentra Gakkumdu bersama dengan unsur dari Kepolisian serta Bawaslu Kepulauan Sula. Jaksa harus benar-benar profesional dan jeli dalam mendampingi serta mengkaji saat ada suatu temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Karena kurang profesional dan teliti, akhirnya pasal yang sudah diubah masih dipakai pada dakwaan dan ini sangat merugikan korban. Untuk itu saya meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu Propinsi Maluku untuk mengevaluasi Gamkkumdu Kepulauan Sula, bila perlu mereka digantikan karena dianggap tidak profesional”, beber Kuswandi.

Baca Juga  Wali Kota Tual Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026

Dikatakan Kuswandi Buamona, akibat lemahnya Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-34/Q.2.14/Eku.2/10/2020 tanggal 3 November, maka Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. Dan untuk itu, hakim memerintahkan agar mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU.