“Dakwaan tersebut ditolak, karena dalam surat dakwaan yang diajukan JPU masih menggunakan Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Sedangkan Pasal 69 huruf (b) itu sudah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015,” jelas Kuswandi.
“Akibat tidak telitinya Jaksa, Surat dakwaan yang diajukan dianggap kabur atau obscuur libel. Karena itu, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dan ini menjadi preseden buruk”, pungkasnya. (red)




