Lahan eks Hotel Anggrek, penyidik kantongi nama tersangka baru

oleh -16 views

@Porostimur.com | Ambon : Nama mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, Jacob Wenan Chritian Huwae, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (29/1), usai menggelar penanganan perkara di ruangan Kasat Reskrim.

Penyidik menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen eks Hotel Anggrek yang dilakukan oleh yang bersangkutan, saat menjabat Dirut PD Panca Karya.

Begitu mendapatkan predikat tersangka, ia pun dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Ambon.

Bukan saja Huwae, belakangan penyidik sudah mengendus adanya nama baru yang bakal masuk dalam daftar tersangka dalam kasus dimaksud, usai melakukan pemeriksaan kepada seorang mantan staf seksi penerbitan hak-hak tanah tahun 2010 pada Badan Pertanahan Nasional, Enggelina Pesulima, Rabu (21/3).

Baca Juga  DPRD Halbar Kosultasi Soal Dana Hibah Pemkab ke Yayasan STPK Banau dengan BPK Malut

Munculnya nama baru tersangka ini  tidak dibantah Kasat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, AKP Teddi,SH,S.IK, saat berhasil dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Minggu (15/4).

Menurutnya, adanya nama baru tersangka ini baru diperoleh pihaknya usai menjalankan pemeriksaan marathon kepada 12 orang saksi sebelumnya.

”Sudah 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease untuk melengkapi berkas, tersangka mantan Dirut PD Panca Karya, yang telah dilimpahkan ke tahap I (Penyerahan berkas perkara), oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, kepada penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada (27/3/2018) kemarin. Berkas tahap I-nya  juga masih berada di tangan Jaksa dan belum dikembalikan ke penyidik Tipiter. Dari keterangan 12 saksi tersebut, ada 1 nama tersangka baru yang telah kami kantongi, dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tegasnya, pihaknya akan menggelar perkara penyelidikan dan langsung melakukan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada nama calon tersangka tersebut.

Baca Juga  Petahana Bupati Halmahera Selatan Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan

”Ada calon tersangka baru yang akan kami tahan, usai kami gelar berkas penyelidikannya barulah dilakukan kepada orangnya,” pungkasnya. (keket)