@Porostimur.com | Ambon : Setelah terkatung-katung selang 3 pekan lamanya, kasus tabrakan maut di Passo akhirnya menemui titik terang.
Dalam 3 pekan sebelumnya, ijin pemeriksaan kepada anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Jimmy Sitanala, seolah tak tergubris oleh Gubernur Maluku.
Namun Senin (16/4) ini, ijin pemeriksaan kepada anggota Fraksi PDI-P DPRD Malteng itu akhirnya diproses.
Setelah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, yang bersangkutan kemudian berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yaang merenggut nyawa Fredy Pattiradjawane (36).
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, hal ini pun dibenarkan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK.
Menurutnya, hari ini juga surat penahanan yang bersangkutan akan dikeluarkan dan sehingga JS akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, timpalnya, ancaman hukuman kepada yang bersangkutan yakni hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dijelaskannya, Minggu (25/3) lalu, sekira pukul 05.30 Wit, seorang tukang ojek asal Desa Passo, Kecamatan Baguala, Freddy Pattirajawane (39), mengendarai sepeda motor Honda Blade bernopol DE 3716 XX, sedang menuju ke arah Suli.
Sementara dari arah Suli, muncul sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi (nopol) DE 1579 AH dengan kecepatan tinggi yang dikendarai Jimmy Sitanala (41), masuk ke jalur tukang ojek.
Honda Brio yang sudah masuk jalur sepeda motor langsung melibas kendaraan roda dua itu sejauh 25 meter dan menewaskan Pattiradjawane di tempat saat itu juga.
Sementara penumpang didalam Hindar Brio merupakan pegawai OJK Perwakilan Maluku yang merupakan warag Amahusu, Stella Matitaputty (31).
Insiden mengenaskan dini hari itu sendiri, tegasnya, terjadi di Jalan Raya Sisingamangaraja, tepatnya di depan Toko Trisura, Terminal Transit Passo.
Selain turun ke lokasi, terangnya, aparat kepolisian juga mengamankan TKP dan memotretnya, melakukan pemeriksaan terhadap korban ke rumah sakit, serta mengamankan Sitanala untuk proses lebih lanjut. (keket)