Lanud Pattimura Sosialisasikan Kepemilikan Aset Tanah TNI AU Kepada Masyarakat Sekitar Lanud

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada TNI AU, Lanud Pattimura menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang bermukim di area tanah milik Lanud Pattimura, dengan membagikan surat pemberitahuan mengenai dasar-dasar kepemilikan tanah Lanud Pattimura, yang didalam surat tersebut terdapat copy sertifikat dan peta batas tanah Lanud Pattimura. Bertempat di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (14/62021) kemarin.

Sebagaimana diketahui, bahwa lahan di wilayah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 (oleh BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna adalah TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura). Aset tanah tersebut juga telah dimasukkan kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 26 PK/Pdt/2018 tentang MA menolak permohonan Peninjauan Kembali, pemohon atas nama Hi. Said Laturua, S.E., yang mengklaim tanah seluas 209,25 Ha di dalam Sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010 milik Pangkalan TNI AU Pattimura. Bahwa saat ini ada klaim dari ahli waris keluarga Mewar, yang pernah memasang 3 plang di tiga lokasi berbeda di area tanah milik Lanud Pattimura di bulan Januari (14-17) 2021, dan telah dirobohkan atas perintah Danlanud Pattimura pada tanggal 26 Maret 2021 sebagai wujud dari Pengamanan Aset Tanah TNI AU.