Selanjutnya, dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Surat Edaran Nomor Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut hingga akhir tahun 1953, sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah Negara seluas 209,25 ha tersebut.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, para personel Lanud Pattimura mengedepankan pendekatan persuasif dengan membaur bersama masyarakat sekitar Lanud. Selama pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan aman. (keket)




