Lanud Pattimura Sosialisasikan Kepemilikan Aset Tanah TNI AU Kepada Masyarakat Sekitar Lanud

oleh -4 Dilihat

Berikut kronologis kepemilikan aset tanah tersebut, bahwa dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu, Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan dan alat-alat yang berada di lapangan, dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon.

Baca Juga  Haaland Borong Dua Gol, Manchester City Tundukkan Porto 2-0

Pada perkembangan selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon oleh TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang. Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.