Alasan yang dikemukakan pihak pemerintah daerah terdengar kokoh. Yaitu taat konstitusi dan kepatuhan pada keputusan pemerintah pusat melalui sidang isbat. Sang walikota bahkan menjelaskan dengan cukup jujur, bahwa saat kampanye ia memiliki pandangan pribadi yang lebih terbuka, mungkin maksudnya lebih toleran. Tetapi setelah dilantik, ia terikat oleh aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan soal intoleransi, melainkan kewajiban menjalankan amanah jabatan. Ia bahkan hadir di lokasi shalat Id yang dipindahkan, menyapa jamaah, mengucapkan selamat, dan mencoba menunjukkan bahwa secara personal ia tetap menghormati. Sebuah gestur yang patut dicatat, meskipun substansi kebijakannya tetap menyisakan tanda tanya.
Di titik ini, kita perlu berhenti sejenak, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Bisa jadi, di balik keputusan itu, ada kegamangan klasik birokrasi, antara menjalankan aturan secara tekstual, atau memahami substansinya. Antara takut dianggap melanggar peraturan, atau berani menafsirkan dengan bijak. Atau mungkin walikota ragu-ragu memahami ketentuan yang ada.
Namun justru di sinilah ironi itu tumbuh subur. Konstitusi yang disebut sebagai alasan pelarangan shalat Id di lapangan milik publik, sejatinya adalah payung perlindungan kebebasan beragama, bukan pagar pembatas ibadah. Sidang isbat yang mestinya menjadi panduan, berubah seolah menjadi standar tunggal yang tidak boleh dilampaui.









