Porostimur.com, Banda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Banda Neira, Maluku melakukan program reintegrasi sosial bagi warga binaan sebagai wujud implementasi pidana alternatif sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk mengurangi kelebihan kapasitas dilakukan melalui program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat , sampai saat ini ada 12 napi yang telah menjalankan program tersebut,” kata Kepala Lapas Banda Neira Mikha, Minggu (29/6/2025).
Hal ini sejalan dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yakni mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
Dalam implementasinya seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banda Neira, mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Warga Binaan tersebut berinisial SW (28) , sebelumnya dihukum karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat.
SW divonis 6 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan telah menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan.









