“Dia telah membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada SW merupakan hak bersyarat dari setiap Warga Binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.
”Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ kata dia.
Meski demikian, selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan wajib melaporkan perkembangannya secara berkala.
”Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi Bapak Menteri Imipas yang bertujuan mengurangi tingkat hunian Warga Binaan yang sudah penuh.Program ini diharapkan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di dalam Lapas,” ucap dia.
Pihaknya berkomitmen menjalankan program ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas dia.









