Porostimur.com, Sofifi – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi memusatkan seluruh pelayanan, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Sofifi.
Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (10/9/2025) sesuai edaran Direktorat Intelkam Polda Maluku Utara.
Pemohon KTP Luar Ternate Wajib ke Polda
Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa pemohon SKCK dengan KTP luar Kota Ternate harus mengurus langsung ke Polda di Sofifi.
“Untuk pelayanan SKCK ber-KTP luar Kota Ternate sesuai regulasi pasti ke Polda. Sementara bagi pemilik KTP Ternate tetap dilayani di Polres Ternate. Jadi, warga yang memiliki KTP luar Kota Ternate silakan langsung ke Polda di Sofifi,” ujar Bambang di Sofifi, Jumat (12/9/2025).
Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK
Adapun syarat pengurusan SKCK bagi warga luar domisili meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak dua lembar, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Biaya pengurusan SKCK ditetapkan Rp30 ribu. Tarif ini berlaku seragam di semua tingkat layanan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Dokumen Resmi Catatan Kriminal
Bambang menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.










