Porostimur.com | Ambon: Perubahan terhadap Undang Undang Dasar tahun 1945, memberikan dampak hilangnya Garus-garis Besar Haluan Negara pada sistim Ketatanegaraan kita.
Dimana, pada era tahun 1999-2002 telah dibuat sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilegalisasi melalui UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dengan konsep perencanaan pembangunan nasional jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM) dan tahunan (RKP) untuk tingkat pusat dan daerah.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI asal Maluku, Hendrik Lewerissa, ketika menggelar dengar pendapat masyarakat (DPM) di Desa Kelanit, Kabupaten Maluku Tenggara, (19/11), menegaskan bahwa semua dokumen tersebut belum memenuhi kriteria sebagai Haluan Negara melainkan hanya merupakan haluan bagi Pemerintahan/Eksekutif.
Menurutnya, RPJM Nasional yang disusun presiden berdasarkan visi dan misinya, hanya bersifat executive centris yang mengikat dan mengatur bidang eksekutif itu sendiri.
Diakuinya, RPJM ini tidak mengatur dan mengikat lembaga di luar Presiden, karena di dalamnya tidak dirumuskan pokok-pokok kebijakan lembaga negara lainnya.
“Akibatnya rencana kebijakan masing-masing lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 tidak memiliki satu keterhubungan dan arah kebijakannya pun berdiri sendiri-sendiri,” pungkasnya. (keket)