LIRA Desak Bupati Halmahera Tengah Cabut 7 IUP Tambang Nikel di Pulau Gebe

oleh -240 views

Porostimur.com, Weda – Desakan agar tujuh perusahaan tambang nikel angkat kaki dari Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, semakin gencar disuarakan masyarakat. Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara Said Alkatiri, menegaskan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil tersebut melanggar ketentuan undang-undang.

Menurut Said, Pulau Gebe yang hanya seluas 224 km² termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi itu dengan tegas melarang praktek pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 km².

“Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan UU karena merupakan pulau kecil. Tetapi kenyataannya, masih saja dieksploitasi oleh perusahaan tambang,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Tuntutan Pencabutan IUP

Said mendesak Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, segera merekomendasikan pencabutan tujuh IUP yang beroperasi di Pulau Gebe. Menurutnya, meskipun kewenangan pencabutan ada di pemerintah pusat, bupati tetap memiliki alasan kuat untuk bersikap.

“Bupati Hal-Teng segera merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut tujuh IUP itu,” tegas Said.

Baca Juga  Langgar Izin Tinggal, 11 WNA China di Gunung Botak Bakal Dideportasi

Ia juga melayangkan protes keras ke Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang dinilai abai terhadap praktik pertambangan di pulau-pulau kecil.

No More Posts Available.

No more pages to load.