Porostimur.com, Ambon – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan keputusan menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus korupsi pembangunan PLTMG Namlea yang menyeret Fery Tanaya selaku pemilik lahan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4/2022).
Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea. Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.
Namun dalam perjalanan, entah setan apa yang merasuki Kejaksaan Tinggi Maluku, kala itu Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan ini masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah miliknya itu punya negara.









