Porostimur.com, Ternate – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Maluku Utara menggelar Training Gangguan Informasi Pilkada 2024, mulai dari 28-29 September 2024 hari di Batik Hotel, Kota Ternate bersama AJI dan AMSI yang tergabung dalam koalisi Cek Fakta serta didukung oleh Google News Initiatives.
Training Gangguang Informasi ini, dihadiri dua narasumber yakni Heru Margianto dan Syifaul Arifin, yang merupakan jebolan dari AJI Jakarta.
Heru mengatakan, dalam kampanye di era digital ini, biasanya terdapat kampanye hitam mau negatif.
“Kampanye hitam itu, bertujuan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak lawan dengan menggunakan fitnah, hoaks, dan gosip yang disebar secara masif. Bila hal tersebut dilakukan, bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf c dan pasal 521 Undang-undang Pemilu,” tegasnya.
Sedangkan, kampanye negatif, tentunya mendiskreditkan lawan politik atau menyebarkan informasi tentang kelemahan/kekurangan kandidat lain, akan tetapi didukung dengan data dan fakta.
Selain itu, seperti ditemukan ada akun resmi kandidat yang memasang iklan politik di media sosial, berupa Facebook dan Instrgram dengan biaya mahal.
Untuk menulusuri hal itu, ia bilang, ada salah tools, “META” dalam mengetahui akun aktif kandidat serta besaran angkanya.