Makna Kejahatan Malam Apabila Telah Gelap Gulita dalam Surat Al-Falaq

oleh -413 views

Ibnu Jarir mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa makna yang dimaksud ialah bintang bila telah tenggelam.

“Menurut hemat saya, predikat marfu’ hadis ini tidak sahih sampai kepada Nabi SAW,” ujar Ibnu Katsir.

Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rembulan. “Menurut hemat saya, yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad,” tulis Ibnu Katsir.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud Al-Hafri, dari Ibnu Abu Zib, dari Al-Haris ibnu Abu Salamah yang mengatakan bahwa Siti Aisyah ra telah mengatakan bahwa Rasulullah SAW memegang tangannya, lalu memperlihatkan kepadanya rembulan saat terbitnya, kemudian beliau SAW bersabda:

«تَعَوَّذِي بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الْغَاسِقِ إِذَا وَقَبَ»

Baca Juga  Desak Audit Dana Desa dan Copot Kades, Warga Desa Laigoma Palang Kantor Desa

Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan rembulan ini apabila telah tenggelam.

Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan di dalam kitab tafsir dari kitab sunan masing-masing melalui hadis Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zib, dari pamannya (yaitu Al-Haris ibnu Abdur Rahman) dengan lafaz yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Lafaznya berbunyi seperti berikut:

No More Posts Available.

No more pages to load.