Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba diancam dengan pidana pasal 12B juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (red/tsc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News