Mantan Wali Kota Ambon Dieksekusi ke Lapas Ambon

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Penahanan Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon yang merupakan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi, dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih Jakarta ke Lapas Kelas 2A Kota Ambon, Maluku.

Richard tiba di Bandara Pattimura Ambon pada Kamis (9/11/2023) pagi. Kedatangannya disambut haru dan tangis serta dukungan dari sejumlah warga.

Mereka yang menanti sejak pagi tak kuasa menahan tangis begitu melihat Richard keluar dari pintu kedatangan bandara.

Richard datang bersama terpidana lain, Andrew Erin Hehanusa, dengan didampingi pihak KPK.

Mereka tiba di Bandara International Pattimura Ambon dengan pesawat Citilink QG-210 tujuan Jakarta – Ambon.

Baca Juga  Hajar Cagliari 4-2, I Lupi Naik ke Posisi Ketiga Klasemen Serie A

Richard dan Andrew tampil mencolok dari penumpang lain dengan mengenakan rompi oranye KPK yang khas serta kedua tangan diborgol. Richard mengenakan topi hitam dan masker.

Setelah tiba, mereka langsung keluar melalui pintu kedatangan dan beberapa kali menyapa pengunjung dan warga yang berdiri di dekat pintu kedatangan.

Mantan wali kota Ambon dua periode itu pun tak sungkan memberikan sapaan kepada mereka yang mengabadikan momen lewat foto dan video.

Beberapa orang mengobrol singkat sambil kedua tersangka berjalan menuju parkiran mobil bandara.

No More Posts Available.

No more pages to load.