Masih P19, ini Penjelasan Kapolres Kepulauan Sula Terkait Kasus Pengeroyokan di Desa Mangon

oleh -177 views

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resort Kepulauan Sula masih melakukan pendalaman serta melengkapi bukti-bukti kasus pengeroyokan di Desa Mangon yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia beberapa waktu lalu setelah menerima pengembalian berkas (P19) dari penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Terkait dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Mangon, berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula, namun jaksa mengembalikan lagi Berkas P-19 tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (26/7/2022).

Cahyo mengatakan, terkait berkas yang masih P-19 dari jaksa, saat ini tengah ditangani pihaknya dan akan segera dikirim ke kejaksaan setelah dipenuhi poin-poin yang menjadi catatan pada berkas P19 itu.

“Apa yang menjadi arahan dan petunjuk dari jaksa itu, sedang kita ek kekurangannya. Apakah di administrasinya atau barang buktinya. Nanti sesegera mungkin kita lengkapi biar segera P-21,” jelasnya.

Cahyo bilang, pihaknya bekerja berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh jaksa guna melengkapi hal-hal terkait kasus tersebut sehingga bisa dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga  Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran

“Dengan adanya P-21 beratti masalah ini bisa masuk ke ranah penuntutan,” tukasnya.

Pada kesempatan wawancara tersebut, Cahyo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menjadikan perkara dan kasus ini sebagai contoh dan pengalaman buruk, supaya tidak terulang kembali di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.