Armada penumpang yang beroperasi sekarang segera diganti dengan yang baru. Tidak perlu menggunakan pendingin, seperti angkutan umum di Jakarta. Yang penting layanan standar dengan waktu pelayanan prima sudah cukup. Barang penumpang dibatasi yang dapat dimasukkan dalam bus.
Kelebihan barang diminta membayar sebagai angkut barang. Armada lama masih dapat dioperasikan untuk angkutan barang yang merupakan potensi pendapatan di Damri Wilayah Maluku.
Menambah anggaran

Sumber daya alamnya cukup besar menjadi devisa negara. Wilayah yang sumber daya alamnya dieksplorasi, minimal perhatian kebutuhan transportasi diperhatikan. Untuk transportasi darat diberbanyak bantuan bus perintis di pulau-pulau. Pemda yang mendapatkan dana bagi hasil, dapat menyisihkan sebagian APBD untuk memberikan perhatian pada kebutuhan warganya bermobilitas menggunakan angkutan umum. Sekarang sudah ada PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum
Saatnya lebih memperhatikan layanan bus perintis di daerah 3TP (Terdepan, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan) agar kesenjangan layanan transportasi umum tidak semakin melebar. Menambah jaringan dan memperluas layanan jaringan bus perintis dapat dilakukan. Serta menambah anggaran operasional. Untuk operasional Bus Perintis di Provinsi Maluku tahun 2023 mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 8.248.631.780,00. Anggaran keseluruhan operasi bus perintis seluruh Indonesia sekitar Rp 177,42 miliar (327 rute). Bandingkan dengan dengan PSO KRL Jabodetabek sebesar Rp 1,6 triliun. (*)










