Porostimur.com – Ambon: Sejumlah narasumber mengeluhkan munculnya sejumlah media online yang tidak mencantumkan boks redaksi, alamat dan nomor kontak yang belakangan marak di Maluku.
Menjawab keluhan tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Umahuk menyebutkan, ada Standar Perusahaan Pers yang sudah dibuat Dewan Pers. Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Dino mengatakan, saat ini, media daring alias online menjamur. Media daring banyak bermunculan berebut kue advertorial di pemerintahan baik di DPRD maupun pemerintah daerah. Hal ini menurutnya wajar saja, namun laiknya sebuah media massa, maka media online pun terikat pada aturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku.
Menurut Umahuk, aturan mengenai Standar Perusahaan Pera itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019.
Pemimpin redaksi media online porostimur.com ini bilang, ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media daring.
“Yang saat ini banyak diabaikan adalah, media tidak mencantumkan boks redaksi, Nomor kontak dan alamat redaksi,” katanya.





