Melampaui Hukum

oleh -45 views

Ironisnya, ketika kepercayaan terhadap hukum mulai tergerus, ruang sidang tidak lagi menjadi tempat terakhir penyelesaian sengketa. Perdebatan justru meluas ke ruang publik. Akademisi membedah argumentasi hakim. Praktisi hukum menguji kualitas pembuktian.

Itu terus meluas, ketika media menguliti setiap fakta persidangan. Masyarakat ikut menimbang, bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah putusan itu benar-benar lahir dari penalaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam situasi seperti itu, politik sesungguhnya tidak selalu menjadi aktor yang mengendalikan proses hukum sejak awal. Yang lebih sering terjadi justru sebaliknya. Legitimasi hukum tidak diputuskan oleh survei. Tetapi ia hidup atau mati di dalam kepercayaan masyarakat.

Ketika legitimasi putusan melemah karena alasan-alasan hukumnya dipandang tidak cukup meyakinkan, kritik publik menguat dan berkembang menjadi tekanan sosial yang sulit diabaikan. Pada titik itulah politik terdorong untuk merespons. Bukan karena politik lebih tinggi daripada hukum, melainkan karena hukum gagal menutup perkaranya dengan kewibawaan argumentasi yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

Paradoks inilah yang sesungguhnya mengkhawatirkan. Hukum yang sehat seharusnya mengakhiri sengketa melalui kekuatan penalarannya sendiri. Politik bergerak untuk merumuskan kebijakan, bukan menutup krisis kepercayaan terhadap putusan pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.