Melampaui Hukum

oleh -130 views

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Seekor burung yang terbang di langit tak pernah mempersoalkan bentuk sangkar. Ia hanya akan peduli ketika langit tak lagi memberinya ruang untuk terbang.

Demikian pula hukum. Orang tak terlalu memperdebatkan gedung pengadilan, toga hakim, atau bunyi palu sidang. Yang mereka cari adalah satu hal yang jauh lebih sederhana: keyakinan bahwa di sanalah keadilan masih mungkin ditemukan.

Kepercayaan itu bukan dibangun oleh kemegahan gedung atau kewibawaan simbol-simbol negara. Ia dibangun oleh penalaran. Oleh kemampuan sebuah putusan menjelaskan dirinya sendiri dengan logika yang jernih, bukti yang kuat, dan argumentasi yang dapat diuji.

Negara hukum berdiri bukan semata-mata di atas undang-undang, melainkan di atas kepercayaan publik bahwa hukum bekerja dengan akal sehat.

Baca Juga  Pendapatan Negara di Maluku Tumbuh 14,94 Persen, DJPb: APBN Terus Topang Ekonomi Daerah

Karena itulah perhatian saya ketika mengikuti sidang putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman yang divoniskan atasnya.

Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Dari lima hakim, empat menyatakan ia terbukti bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.