Oleh: Kamsul Hasan, Mantan Ketua PWI Jaya. Aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.
Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang, beberapa waktu lalu. “Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada,” tegasnya.
Begitu juga Ketua Dewan Pers, M. Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu. Kebijakan kerja sama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.
Pertemuan ahli pers di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah UU Pers menyangkut Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.
Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerja sama. Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.
Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan. Kebijakan kerja sama diserahkan kepada pengguna anggaran.




