Adapun makna hikmah, ada beberapa penafsiran di kalangan para ulama. Penafsiran-penafsiran tersebut, berkisar pada sifat hikmah (bijaksana).
Setelah disaring kembali; lanjut Imam Nawawi, makna hikmah adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat. Yang mencakup pengetahuan tentang Allah ‘azza wa jalla, dengan kemampuan memandang permasalahan melalui bashiroh (ilmu), jiwa yang beretika, merealisasikan kebenaran serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dan menahan diri dari mengikuti hawa nafsu dan segala hal kebatilan. Jadi, orang yang hakim (bijak), adalah orang yang memiliki sifat-sifat tersebut.
sumber: sindonews









