Menteri Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

oleh -6 Dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diktum Kedua menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut mencakup kondisi ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP. Larangan yang sama berlaku apabila terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang sama antara pemegang izin tambang dan perusahaan jasa pertambangan.

Dengan demikian, penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan pemegang izin tambang memerlukan mekanisme persetujuan sebagaimana diatur dalam Kepmen tersebut.

Ada Pengecualian untuk Penugasan Pemerintah

Meski membatasi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi, pemerintah tetap membuka mekanisme persetujuan untuk kondisi tertentu.

Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat memperoleh persetujuan Menteri ESDM apabila berkaitan dengan penugasan pemerintah, termasuk untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Baca Juga  Boki Asti Ely Dilantik Jadi Pj Kepala Desa Kawa, Kadis PMD SBB Tekankan Pelayanan Publik

Untuk memperoleh persetujuan, pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM. Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

No More Posts Available.

No more pages to load.