Mercy Barends Soroti Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

oleh -26 views
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana, namun namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset, seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau pihak lain.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.

Risiko Kriminalisasi Pihak Tak Bersalah

Mercy mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut, terdapat potensi pihak yang tidak bersalah justru terdampak secara hukum.

Baca Juga  Dituding Menistakan Agama, JK Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia menilai, penting untuk membedakan secara tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dengan mereka yang memiliki keterkaitan dalam tindak pidana, khususnya kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

“Harus ada pembedaan yang jelas, sehingga tidak membuka celah bagi pihak yang bersalah untuk berlindung, sekaligus melindungi mereka yang tidak tahu-menahu,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.