Porostimur.com, Ambon – Personel Satuan Narkotika Polresta Ambon, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial ASM. Pria 24 tahun asal Desa Lata ini, diamankan beserta barang bukti berupa 28 paket ganja siap edar.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet Luhukay, menjelaskan, ASM berhasil diamankan pada, Rabu (6/11) malam sekitar pukul 22.30 WIT di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
Janet mengatakan, penangkapan itu, dilakukan setelah polisi mendapat informasi pelaku sementara membawa narkotika jenis ganja.
“Tindak Pidana dibidang narkotika yang dilakukan oleh tersangka ASM , berawal dari informasi bahwa pelaku memiliki, membawa, menyimpan narkotika jenis ganja, dan dari informasi tersebut, petugas kepolisian standby di depan SPBU Wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan, “jelas Ipda Jane kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/11/2024) .
Menurut Ipda Jane, dari penangkapan itu , polisi berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.
Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku terdapat barang bukti lain yang disimpan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Lata, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Awalnya 6 paket, setelah dikembangkan. polisi kembali mengamankan 22 paket di rumah pelaku di kawasan Desa Lata,” tukasnya.