Miliki 28 Paket Ganja, Pemuda Asal Desa Lata Dibekuk Personel Polresta Ambon

oleh -165 views

Janet bilang, atas temuan tersebut, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Jane. (red/sl)

Baca Juga  Dana Hibah Rp5,2 M di Kesbangpol Halsel Disorot, APH Diminta Lakukan Penyelidikan

No More Posts Available.

No more pages to load.