Porostimur.com, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Mengabulkan penarikan Permohonan Pemohon, atas Nomor Perkara: 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, dengan Pemohon: Partai Bulan Bintang: PBB:
Mahkamah Konstitusi melalui Ketetapan, Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 5 ditarik.
Mejelis hakim juga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan Permohonan Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. (Tim)