Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Kedua perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 dan 161-PKE-DKPP/VII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Ambon pada periode 8-9 Agustus 2024. Berikut rincian mengenai kedua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Sudin Narwawan akan dilaksanakan pada Kamis (8/8/2024) pukul 09.00 WIT.
Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan Susanto, sebagai Teradu I, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual, yaitu Sofyan Rahayaan, Moh Tahir Yamco, dan Habel Nixon Songjanan, masing-masing sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Teradu I didalilkan menyaksikan mantan Ketua PPK Kur Selatan bertemu dengan Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura, yang menandatangani Form Model D Kejadian Khusus di luar prosedur rapat pleno rekapitulasi suara.
Sementara itu, Teradu II hingga Teradu IV didalilkan menghentikan laporan Pengadu terhadap Teradu I dengan alasan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.