Porostimur.com, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, melalui putusan, Nomor: 136-01-02-32/PS/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan akan melanjutkan sidang permohonan PHPU yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengenai
DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” demikian bunyi pertimbangan hukum majelis hakim MK, dikutip, Rabu 922/5/2024).
Dalam perkara Nomor: 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra ini, mejelis hakim juga menyatakan, “Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang pemgisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian. Dengan demikian, terhadap Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan para
Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta alat bukti para pihak sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya”