Porostimur.com, Ambon – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Yoma Efrina Dominggas Naskay beserta empat Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Agapitus Lamere, Anjani Rumra, Ape Levinus Keriapy dan Reyndy Marlon Manaha, diperiksa karena diduga dalam perekrutan badan ad hoc tanpa memedomani ketentuan yang berlaku.
“Pembentukan ini justru didasari oleh kepentingan politik tertentu,” kata Matheos Y. Rehiraky selaku Pengadu.
Matheos sendiri pernah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023. Setelah itu, ia mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Moa untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ia menambahkan, dalam seleksi PPK Moa, terdapat satu nama yang tidak lulus administrasi karena pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu 2019. Nama yang sama kembali mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan berhasil bertahan hingga tahap wawancara (melewati tahap administrasi).