DKPP Periksa Anggota KPU Maluku dan Bawaslu Kota Tual Terkait Dugaan Pergeseran Suara Caleg

oleh -346 views

Porostimur.com, Ambon – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan Sudin Narwawan dan memberikan kuasa kepada Rutsam Herman.

Ia mengadukan Anggota KPU Provinsi Maluku Wawan Kurniawan Susanto yang sebelumnya menjabat Anggota KPU Kota Tual (Teradu I), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual yaitu Sofyan Rahayaan, Moh Tahir Yamco, dan Habel Nixon Songjanan sebagai Teradu II sampai IV.

Teradu I didalilkan menyaksikan mantan Ketua PPK Kur Selatan bertemu calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tual dari Partai Hanura, yang menandatangani Form Model D Kejadian Khusus di luar prosedur rapat pleno rekapitulasi suara.

Baca Juga  MK-BISA Yakin Menang di Pilgub 2024 dengan Tagline Malut Sejahtera

Sedangkan, Teradu II hingga Teradu IV didalilkan menghentikan laporan Pengadu terhadap Teradu I dengan alasan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.

Rustam Herman mengungkapkan Teradu I menyaksikan pertemuan mantan Ketua PKK Kur Selatan, Kota Tual atas nama Asri Sirvev dengan Alfian Rumadan (Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura). Saat itu, Teradu I masih menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tual.

Dalam pertemuan tersebut ditandatangani Form Model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi KPU. Menurut Rustam Herman, penandatanganan dilakukan di luar prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.