Besok DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Ambon, Kasus Apa?

oleh -149 views

Porostimur.com, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Rabu (21/5/2025) pukul 07.00 WIB atau pukul 09.00 WIT.

Pengadu dalam perkara ini  adalah Sovianto Pattiheuwean. Ia  memberikan kuasa kepada Noija Fileo Pistos. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth J. Talabessy.

Teradu didalilkan tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Ambon.

Baca Juga  Pedagang Petasan Ditikam di Depan Kampus PGSD Unpatti Ambon, Polisi Selidiki Pelaku

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

No More Posts Available.

No more pages to load.