MK Pastikan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

oleh -75 views
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga  Ngopi Bareng Pengurus APKLI Perjuangan, Umar Lessy Dorong Penguatan Organisasi dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Pemohon Dinilai Tak Alami Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.

“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.