Menurutnya, status para pemohon sebagai mahasiswa tidak menghambat hak akademik maupun hak pilih mereka dalam pemilu akibat berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
MK Nilai Gugatan Prematur karena Revisi Regulasi Pemilu Masih Berjalan
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan proses perubahan sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Saldi menegaskan, karena pembentuk undang-undang masih melakukan penyesuaian regulasi, pengujian terhadap norma transisi yang terdampak belum tepat dilakukan saat ini.
“Para Pemohon Nomor 359, 366, 370, dan 374/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena secara faktual pembentuk undang-undang dalam proses mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Putusan MK sebagai perwujudan rekayasa konstitusional, sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” terangnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Artinya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan untuk menentukan apakah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga 2031.
Pemohon Khawatir Terjadi Kekosongan Jabatan DPRD pada 2029
Sebelumnya, para pemohon mengajukan pengujian Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 untuk mengantisipasi kemungkinan kekosongan hukum maupun jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota setelah perubahan jadwal Pemilu lokal.










