MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

oleh -109 Dilihat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Permohonan tersebut berangkat dari persoalan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normatif berakhir pada 2029. Sementara itu, Pemilu daerah berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan jeda antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 dan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu lokal berikutnya.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara otomatis diperpanjang sampai anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai pengujian norma transisi belum saatnya dilakukan selama proses perubahan regulasi pemilu masih berlangsung di tingkat pembentuk undang-undang.

(Kayla)

Baca Juga  Kajari Morotai Target Tuntaskan Tunggakan Perkara Korupsi dalam 100 Hari Kerja

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.