Permohonan tersebut berangkat dari persoalan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normatif berakhir pada 2029. Sementara itu, Pemilu daerah berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan jeda antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 dan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu lokal berikutnya.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara otomatis diperpanjang sampai anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai pengujian norma transisi belum saatnya dilakukan selama proses perubahan regulasi pemilu masih berlangsung di tingkat pembentuk undang-undang.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









